Sambut KUHAP Baru, Polres Palopo Kumpulkan PPNS untuk Samakan Persepsi Penyidikan

Citra Luwu Raya – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum, Polres Palopo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tingkat Kota Palopo yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kepada Kasi Korwas PPNS untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama PPNS di wilayah hukum Polres Palopo.

 

Rakor berlangsung pada Kamis, 04 Juni 2026, mulai pukul 10.00 Wita hingga 13.30 Wita,di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Palopo.

 

Kegiatan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Palopo IPDA Andi Abdullah, serta perwakilan PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo.

 

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Ridwan Parintak dan IPDA Andi Abdullah bertindak sebagai narasumber.

 

Adapun materi yang disampaikan dalam rakor meliputi sosialisasi pola koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam penanganan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

Selain itu, dibahas pula penguatan sinergitas antara Penyidik Polri, PPNS, dan Kejaksaan dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta sosialisasi.

 

Berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan penyelidikan dibahas guna menyamakan persepsi serta meningkatkan efektivitas koordinasi antar instansi.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara Polri dan PPNS merupakan kunci utama dalam menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin koordinasi yang semakin solid antara Penyidik Polri dan PPNS dalam menangani berbagai perkara sesuai kewenangan masing-masing. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, diperlukan pemahaman yang sama agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan efektif, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Ridwan Parintak.

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intensif antara seluruh unsur penegak hukum guna menghindari hambatan dalam proses penanganan perkara.

 

“Sinergitas antara Polri, PPNS, dan Kejaksaan harus terus diperkuat. Kolaborasi yang baik akan mendukung terciptanya penegakan hukum yang optimal serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Palopo,” tambahnya.

 

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan seluruh PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Palopo semakin memahami mekanisme koordinasi penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang baru, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***