Gugatan PSU Pilkada Palopo Dinilai Tak Sah, KPU Sulsel Minta MK Tolak Permohonan Rahmat

Kuasa Hukum KPU Sulawesi Selatan nilai gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta pada perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo tidak berlandaskan hukum.

Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo.

Gugatan pasangan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebagai pemohon menggugat KPU Sulawesi Selatan selaku penyelenggara PSU Pilkada Palopo pada perselisihan hasil pemilihan PSU Pilkada Palopo.

Syarat calon pasangan calon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin terkait pelaporan pajak calon wali kota dan status pernah terpidana calon wakil wali kota menjadi hal yang dipermasalahkan pasangan RahmAT.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Selasa (17/6/2025).

Pada sidang tersebut pemohon meminta Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Naili-Akhmad Syarifuddin.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang untuk mendengar jawaban termohon, pihak terkait serta keterangan Bawaslu.

Sidang itu digelar pada Jumat (20/6/2025) sore.

Pada sidang tersebut, Kuasa Hukum KPU Sulsel selaku termohon, Khairil Amin menyampaikan termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan tepat.

“Termohon telah tepat dan benar dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo. Termohon juga telah melaksanakan seluruh tahapan PSU sebagaimana putusan MK sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Khairil Amin saat sidang, Jumat (20/6/2025).

Karena itu, termohon menyampaikan sejumlah permohonan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Salah satu permohonan yang disampaikan termohon adalah meminta hakim MK untuk menolak seluruh permintaan pemohon.

Hal itu dikarenakan KPU Sulsel telah melaksanakan seluruh tahapan PSU Pilkada Palopo sesuai perintah MK.

Termohon juga menyampaikan permohonan pemohon tidak dapat diterima oleh MK karena selisih perolehan suara yang sangat jauh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *