Kemenham Minta Kepolisian Tangguhkan Penahanan Tersangka Retret

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendorong penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila di Kampung Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dorongan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dalam rapat koordinasi lintas lembaga dan tokoh lintas agama serta unsur Forkopimda yang digelar di Pendopo Sukabumi, Rabu (3/7/2025).

“Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Tentu saja kita ingin penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Thomas kepada wartawan.

Thomas juga mengungkap bahwa Kemenham siap menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan, serta membuka ruang dialog antarpihak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Upaya mencari keadilan itu banyak caranya, termasuk melalui mediasi. Kami siap, Kementerian HAM bersedia jadi jaminan agar para tersangka bisa ditangguhkan penahanannya,” lanjutnya.

Kemenham berencana akan menyampaikan permintaan penangguhan tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian, seraya mendorong terciptanya solusi damai melalui mediasi antar pihak yang bersengketa.

Kasus ini bermula ketika sekelompok warga membubarkan kegiatan retret sejumlah pelajar Kristen yang digelar di sebuah vila di Kampung Tangkil, Cidahu, pada Juni 2025.

Selain pembubaran, terjadi pula aksi perusakan fasilitas vila oleh massa yang menganggap lokasi tersebut digunakan untuk ibadah tidak berizin.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan pembubaran kegiatan secara paksa dan pengrusakan properti.

Namun, belakangan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan ibadah rutin, melainkan retret keagamaan yang sah dan diikuti oleh para pelajar Kristen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *