Naili Trisal Buat Surat Edaran Untuk Pejabat Agar Perjalanan Dinas Harus Sesuai Peruntukannya

Belum sebulan memimpin Kota Palopo, Walikota Palopo, Hj Naili Trisal kembali mengeluarkan surat edaran yang sangat tegas kepada jajaran Pemkot Palopo. Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1.2/19/Umum Tahun 2025 tersebut mengatur pelaksanaan dan biaya perjalanan dinas bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Palopo.

​Peraturan baru ini dibuat berdasarkan beberapa landasan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 29 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap perjalanan dinas memberikan manfaat maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan ​Perencanaan dan Persetujuan yang Lebih Selektif.

Dalam SE tersebut ditegaskan, bahwa setiap perjalanan dinas harus memenuhi prinsip selektif, efisien, dan akuntabel. Perangkat Daerah (PD) diwajibkan untuk mencantumkan setiap rencana perjalanan dinas dalam Rencana Kerja Tahunan atau Renja.

Termasuk persetujuan pun kini dilakukan secara berjenjang, yakni pejabat Eselon II dan Eselon III harus mendapat izin tertulis langsung dari Wali Kota Palopo. Sedangkan, perjalanan dinas untuk Eselon IV, pelaksana, fungsional, P3K, dan pegawai non-ASN disetujui oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo dan dibatasi maksimal dua orang per kegiatan.

Tak hanya itu, surat edaran ini juga menetapkan pagu maksimal untuk SPPD di setiap OPD. Anggaran akan diprioritaskan untuk kegiatan strategis dan program prioritas daerah. Selain itu, ditegaskan bahwa perjalanan dinas harus sesuai jadwal yang telah disetujui, dan penambahan hari perjalanan dilarang tanpa persetujuan tertulis.

​Untuk mengurangi biaya, Walikota Naili mengimbau agar kegiatan koordinasi dan konsultasi dilakukan secara daring (online) jika memungkinkan. “Perjalanan dinas untuk acara seremonial juga akan dibatasi dengan ketat,” kata Nalili.

Setelah melakukan perjalanan dinas, laporan hasil kegiatan wajib disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah kembali. Laporan ini harus lengkap dengan bukti-bukti pendukung, seperti undangan, foto, dan ringkasan hasil kegiatan.

​Inspektorat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk mengukur efektivitas perjalanan dinas.

Sebagai penutup, Walikota Naili menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja dan dapat memengaruhi penilaian tunjangan kinerja (TPP).

“​Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh OPD untuk mengelola perjalanan dinas secara lebih bertanggung jawab, efisien, dan efektif,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *