Tak Cukup Bukti Polres Palopo Hentikan Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Seorang Dosen

Palopo -Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum dosen berinisial Prof ER di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menyatakan bahwa setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial SK ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Perkara dihentikan proses penyelidikannya (A2) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026)

Ia menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial SK tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Perkara dihentikan proses penyelidikannya (A2) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Laporan dengan nomor LPB/51/I/2026/SPKT/Polres Palopo yang teregistrasi sejak 31 Januari 2026 ini telah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

Tim penyidik Satreskrim Polres Palopo melakukan gelar perkara pada Kamis (16/4/2026) dan menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Prof ER tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Hal inipun ditangkapi dengan ucap syukur oleh Prof ER dan menyatakan proses penyelidikan pihak kepolisian selama empat bulan ini memberikan kejelasan atas tuduhan yang sempat viral dikalangan masyarakat kota Palopo.

Slain itu Dosen UIN ini juga berharap hasil putusan tersebut dapat memulihkan nama baik dirinya, keluarga, serta institusi Kampus tempat dia mengajar.

Kami berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memulihkan nama baik lembaga pendidikan tempat kami mengabdi,”ucapnya.

seperti yang diketahui kasus tersebut sempat terkendala lantaran kondisi kesehatan yang tidak stabil sehingga sulit untuk dimintai keterangan,sehinnga selama masa tersebut, penyidik mengedepankan kondisi psikologis korban dengan memberikan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).

Kendati demikian, setelah seluruh keterangan dan alat bukti diuji melalui gelar perkara, kepolisian resmi menyatakan kasus ini selesai karena tidak ditemukan unsur pidana.***