
Citra Luwu Raya – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan pada sektor minyak dan gas (migas) di Indonesia.
Sorotan tajam dan kritik pedas ini menyusul terbongkarnya kasus tindak pidana perlindungan konsumen di sektor energi di sejumlah daerah yang berhasil diungkap oleh kepolisian.
Terkini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Tak hanya di Jambi, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga berhasil membongkar sindikat praktik ilegal di sektor migas yang merugikan negara dan konsumen akhir.
Kurniadi menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak konsumen dan merusak sistem distribusi energi bersubsidi.
Kurniadi Hidayat beranggapan persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar dari lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi LPG subsidi.
“Dalam regulasi itu yang paling penting sebab dan akibat serta pengawasan dari pemerintah maupun tindakan dari kepolisian.
Itu regulasinya berawal dari Pertamina ke Hiswana Migas ke agen, agen ke pangkalan, pangkalan ke konsumen akhir tidak bisa di perjual belikan kembali wajib ke konsumen akhir” katanya, Rabu, 22 April 2026.
Ia menegaskan bahwa titik krusial permasalahan berada di level pangkalan, yang seharusnya menjadi ujung tombak distribusi kepada masyarakat.
“Nah, titik akhir ke pangkalan itu yang penyebarannya tidak jelas, jadi titiknya dari situ akar utamanya, kalau seandainya itu di data penerima-penerimanya sudah jelas, maka barang itu tidak lari kemana-mana,” imbuhnya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan di tingkat pangkalan membuka celah bagi praktik penyimpangan distribusi, termasuk penyaluran ke pihak yang tidak berhak demi keuntungan lebih besar.
“Ini yang jadi masalah setiap pangkalan itu bisa menyebarkan barang-barang ke luar, ke toko-toko, bahkan ke daerah lain, karena mereka ingin keuntungan yang lebih besar,” ungkapnya.
Kurniadi juga menyoroti maraknya penjualan LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang semakin memperparah kondisi di lapangan.
“Yang harusnya HET-nya Rp18 ribu dengan dijual di luar bisa Rp30 ribu lebih, itu di warung-warung banyak sekali, tentunya pihak-pihak pengoplos ini gampang sekali untuk mendapatkan gas 3 kg untuk dimasukan ke tabung yang 12 kg, karena mendapatkan sangat mudah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh praktik tersebut masuk dalam ranah tindak pidana, mengingat LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang menggunakan dana negara.
“Nah, itu semuanya bisa ditindak karena yang dimainkan mereka walaupun harganya seribu, dua ribu, sudah termasuk korupsi ada tindak pidananya, karena di situ subsidi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kurniadi menekankan bahwa pelanggaran terhadap distribusi dan penjualan LPG subsidi dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen.
“Subsidi ini uang negara, jangan main-main, tidak lagi dikenakan KUHP tapi dikenakan undang-undang perlindungan konsumen, bukan hanya pengoplos tapi menjual di atas harga HET itu pidana, karena mendapatkan keuntungan pribadi sementara ini barang subsidi,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penertiban menyeluruh terhadap distribusi LPG subsidi di Jambi, sekaligus memperkuat pengawasan agar penyaluran tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.***