Bareskrim Tangkap 2 DPO Jaringan Narkoba Malaysia-Riau, Empat Buron Lain Masih Diburu

Citra Luwu Raya – Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan penyelundupan 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Bengkalis, Riau. Polisi juga menangkap dua buronan, Indra Bayu dan Solihin.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan para pelaku berencana menyelundupkan narkotika tersebut melalui jalur laut pada 18 Mei 2026. Setelah mendeteksi upaya pengiriman itu, polisi menggagalkan penyelundupan yang menggunakan speedboat.

 

“Para pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Juni 2026.

 

Setelah itu, penyidik kembali melakukan pengejaran usai memperoleh informasi mengenai keberadaan dua buronan, Indra Bayu dan Solihin, yang diduga terlibat dalam penyelundupan 48 kilogram sabu tersebut.

 

Pada 16 Juni 2026, petugas mendeteksi keberadaan Indra Bayu di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, lalu menangkapnya.

 

Dalam pemeriksaan, Indra Bayu menjelaskan keterlibatan Solihin sebagai perantara penyewaan speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika. Berdasarkan keterangan itu, polisi menangkap Solihin di rumahnya.

 

Menurut Eko, Indra bekerja sama dengan Erwin dan Nabil dalam upaya menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Mereka mengambil barang tersebut dari seseorang bernama Wan di Malaysia. Adapun seseorang yang dikenal dengan panggilan Atuk Ham mengendalikan pengiriman barang itu.

 

Eko mengatakan Erwin diduga masih melarikan diri.

 

“Sementara Nabil diduga disandera oleh orang suruhan Atuk Ham karena dianggap bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut,” ujar dia.

 

Erwin dan Indra Bayu juga diduga pernah terlibat dalam penyelundupan 27 kilogram sabu pada Juli 2025. Bareskrim Polri telah menangani perkara tersebut.***