
Citra Luwu Raya – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap hewan harus diusut secara tuntas hingga selesai di pengadilan.
Dia mengatakan hal itu terkait kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus itu, kata dia, bukan hanya sebagai persoalan yang merugikan atau menyakiti pemilik hewannya, tapi juga pelanggaran di ranah pidana yang ada konsekuensi hukumnya.
“Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penanganan tegas terhadap kasus semacam ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan secara sengaja.
“Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata dia.
Dia juga menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Metro Penjaringan atas kasus itu patut dicontoh aparat penegak hukum lainnya, karena ini bukan yang pertama kita lihat ada penganiayaan atas hewan yang berakhir di pengadilan.
“Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menyatakan dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, masuk ranah pidana penganiayaan terhadap hewan.
Kasus tersebut dikualifikasikan sebagai penganiayaan terhadap hewan, sebagaimana tertera di KUHP. Polisi memastikan anjing yang menjadi korban pelecehan bukan hewan liar, karena hewan tersebut merupakan milik pelanggan yang dititipkan di lokasi penitipan hewan.***