Diburu Interpol, Jurist Tan Tetap Tak Terlacak Meski Sidang Nadiem Terus Bergulir

Citra Luwu Raya — Polri mengungkap kesulitan memulangkan Jurist Tan, yang diduga berada di Australia dan kini berstatus “permanent resident”.

Jurist ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Saat itu, ia menjabat sebagai staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ia telah dicekal atas permintaan Kejaksaan Agung sejak 4 Juni 2025 dan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Kejagung kemudian memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut proses pemulangan Jurist Tan tidak mudah karena yang bersangkutan kini memiliki status permanent resident di Australia.

Status tersebut memungkinkan seseorang tinggal secara legal dan permanen di Australia meski bukan warga negara setempat.

“Status tinggal itu tidak terlepas dari suami Jurist Tan yang merupakan warga negara Australia. Kami sudah beberapa kali mengkomunikasikan upaya pemulangan Jurist Tan kepada Australia Federal Police,” ujar Untung seperti dikutip Tempo, Kamis (14/5).

Upaya penangkapan Jurist Tan juga ditempuh melalui pengajuan red notice kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum disetujui.

Jika disetujui, red notice dapat membatasi ruang gerak Jurist Tan karena negara-negara anggota Interpol akan memantau perlintasannya.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan, red notice tidak otomatis membuat seorang buron langsung ditangkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut efektivitas pemulangan buron tetap bergantung pada kemauan politik atau political will negara tempat buron berada.

“Perlu diingat, red notice itu ketika terbit nanti tidak serta-merta langsung mengikat, karena itu, kan, sifatnya bagi anggota Interpol sukarela. Bergantung kepada kemauan political will negara masing-masing,” jelas Anang.

Kementerian Imigrasi sendiri diketahui telah mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Agustus tahun lalu.

Di tengah upaya memburu Jurist Tan, Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan menggelar sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut opsi tersebut memungkinkan secara hukum, meski hingga kini belum menjadi keputusan final.

“Kalau berpeluang, semua yang tidak ada tersangkanya itu semuanya boleh, ada peluangnya,” ujar Syarief kepada Kompas.com.

Meski begitu, ia menegaskan penyidik masih akan memaksimalkan upaya pemulangan Jurist sebelum mengambil langkah tersebut.

Jurist Tan selama ini dikenal dekat secara profesional dengan Nadiem Makarim sejak masa awal pengembangan Gojek. Ia pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek pada 2010–2014 sebelum menjadi tenaga ahli di Kantor Staf Presiden pada 2015–2019.

Pada Oktober 2019, Nadiem kemudian mengangkat Jurist Tan sebagai staf khusus menteri.

Nama Jurist Tan juga sempat disebut dalam persidangan terkait kasus tersebut. Jaksa menggambarkannya sebagai sosok “shadow minister” yang ditakuti sejumlah direktur jenderal di Kemendikbudristek.

Sementara itu, Nadiem Makarim telah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara tersebut. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.***